BANDUNG – Profesi akuntan di masa kini tidak lagi hanya berkutat pada pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menegaskan bahwa akuntan kini memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan lingkungan, terutama dalam menghitung dampak aktivitas bisnis terhadap ekologi dan perubahan iklim.
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Drs. M. Jusuf Wibisana, CA., M.Ec., CPA., menjelaskan bahwa ke depan akuntan dituntut memiliki kemampuan dalam mengukur emisi karbon, memahami skema carbon offset, serta menghitung dampak pencemaran terhadap lingkungan.
Ia mencontohkan, perusahaan perlu mampu mengimbangi emisi karbon, misalnya melalui program penanaman pohon. Selain itu, jika terjadi pencemaran limbah, perusahaan harus dapat mengukur kontribusi pencemarannya. Dalam hal ini, auditor memiliki peran untuk memastikan keakuratan laporan keberlanjutan melalui proses audit.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Halal Bihalal 1447 H yang dirangkaikan dengan sesi Free bertema “Internalisasi Nilai Kesalehan Sosial dalam Akuntansi Keberlanjutan: Perspektif Etika, Akuntabilitas, dan Keadilan Antargenerasi”, yang berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026 di Grha Akuntan Jawa Barat, Bandung.
Penguatan Standar dan Regulasi
IAI telah mengambil langkah progresif dengan merancang Standar Pengungkapan Keberlanjutan 1 dan 2 yang mengacu pada standar internasional IFRS. Upaya ini diperkuat oleh regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah diterbitkan sebelumnya.
Jusuf menyampaikan bahwa IAI juga aktif melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Ke depan, penguasaan standar keberlanjutan akan menjadi bagian dari Satuan Kredit PPL (SKP) yang wajib dipenuhi oleh akuntan profesional.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar yang telah diwajibkan regulator dapat berujung pada sanksi serius, termasuk kemungkinan pencabutan sertifikasi Chartered Accountant (CA).
Secara global, standar tersebut merujuk pada IFRS S1 yang mengatur pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan, serta IFRS S2 yang berfokus pada pengungkapan terkait iklim, yang disusun oleh International Sustainability Standards Board (ISSB).
Di Indonesia, IAI melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tengah melakukan penyesuaian agar standar tersebut dapat diintegrasikan ke dalam Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yang mengatur pelaporan keberlanjutan.
Kesiapan Akuntan di Jawa Barat
Menjelang implementasi standar yang direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2027, IAI Wilayah Jawa Barat mulai mengintensifkan program sosialisasi dan pelatihan. Ketua IAI Jawa Barat, Dr. Prima Yusi Sari, S.E., M.E., Ak., CA., menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berbagai program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), baik yang bersifat umum maupun teknis.
Program tersebut mencakup pelatihan hingga akhir tahun untuk membantu perusahaan dalam memenuhi standar keberlanjutan dan isu iklim. Ia menekankan bahwa aspek paling menantang biasanya terletak pada detail perhitungan, sehingga pelatihan teknis menjadi fokus utama.
Selain itu, akuntan juga didorong untuk memahami risiko fisik seperti bencana alam yang dapat mengganggu rantai pasok, serta risiko transisi akibat perubahan regulasi yang berdampak pada laporan keuangan. Implementasi standar ini menuntut kemampuan akuntan dalam mengukur risiko iklim secara kuantitatif, bukan hanya deskriptif.
Dalam masa transisi, pelatihan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tahap umum yang memperkenalkan konsep dasar IFRS, hingga tahap spesialis berupa workshop teknis yang membahas metode penghitungan emisi (Scope 1, 2, dan 3) serta integrasi data non-keuangan ke dalam sistem akuntansi perusahaan.
Ia menegaskan bahwa waktu yang tersedia relatif singkat, sehingga fokus utama saat ini adalah mendorong perubahan peran akuntan dari sekadar penyusun laporan keuangan menjadi penyaji nilai (value reporter) yang mampu mengukur aspek lingkungan secara akurat.
Saat ini, IAI Jawa Barat memiliki sekitar 5.000 anggota yang terdiri dari akuntan profesional bersertifikat (anggota utama), lulusan akuntansi yang belum tersertifikasi (anggota madya), serta mahasiswa akuntansi (anggota muda).
Melalui sinergi antara penerapan standar nasional dan peningkatan kompetensi di tingkat daerah, profesi akuntan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), demi menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola yang berkelanjutan.
