Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026, menjatuhkan vonis banding terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Alih-alih meringankan, majelis hakim banding justru memperberat hukuman Ibam — sebuah putusan yang langsung memicu kekhawatiran baru di kalangan profesional dan diaspora Indonesia soal risiko membantu pemerintah.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, masa ketika Nadiem Makarim menjabat menteri. Ibam direkrut sebagai konsultan teknologi — bukan pejabat struktural, bukan pemegang kewenangan anggaran, dan tidak memiliki otoritas mengambil keputusan administratif. Jaksa penuntut umum menilai pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga disebut merugikan keuangan negara hingga Rp5,26 triliun. Ibam sendiri berulang kali menegaskan ia hanya memberi masukan teknis, bahkan sempat merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows dan menyampaikan kelemahan Chromebook sejak awal.
Vonis Tingkat Pertama: 4 Tahun Penjara
Pada 12 Mei 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibam, dengan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan jika tidak dibayar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP — pasal yang menyasar penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Putusan tingkat pertama ini sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim. Dua dari tiga hakim, yakni Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra. menilai tidak terbukti adanya niat jahat, peran langsung, lobi, maupun keuntungan ilegal yang diterima Ibam, dan menyimpulkan tidak ada hubungan sebab-akibat yang kuat antara tindakannya sebagai konsultan dan tindak pidana yang didakwakan. Meski demikian ketiga hakim lainnya menyatakan Ibam bersalah dan tetap dihukum, meski vonis 4 tahun ini sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16,92 miliar.
Vonis Banding: Diperberat Jadi 5 Tahun
Baik jaksa maupun Ibam melalui penasihat hukumnya sama-sama mengajukan banding — jaksa karena menilai hukuman terlalu ringan, Ibam karena mempersoalkan statusnya yang hanya sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan pengambilan keputusan.
Pada 31 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI membacakan hasilnya:
- Pidana pokok: naik dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara
- Denda: tetap Rp500 juta, subsider 140 hari kurungan (naik dari 120 hari di tingkat pertama)
- Pidana tambahan baru: uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara — sesuatu yang tidak ada dalam vonis tingkat pertama
- Ibam tetap diwajibkan menjalani tahanan kota
Ketua Majelis Hakim Banding, Catur Irianto, menyatakan pemberatan ini dilakukan karena hukuman di tingkat pertama dinilai “kurang tepat, kurang berkeadilan, serta belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dengan tujuan pemidanaan.”
Selain itu majelis hakim banding memperberat vonis banding untuk Ibam karena dianggap memaksakan kehendak agar Kemendikbudristek memilih Chrome dan tidak netral dalam perannya sebagai konsultan. Hakim Anggota Hotma Maya Marbun mengatakan telah meneliti kembali kedudukan dan kewenangan Ibam di Kemendikbudristekdikti. Hotma menilai Ibam secara sadar memaksakan kehendak agar Kemendikbudristek memilih Chromebook dalam program pengadaan laptop. Dia menyebut hal tersebut tercermin dalam presentasi Ibam pada 6 Mei 2020 yang menyajikan keunggulan sistem operasi Chrome tanpa kelemahannya. Hotma menyatakan langkah tersebut melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang dilakukan secara terbuka. Sebab, presentasi Ibam pada 6 Mei 2020 dinilai membuat pengadaan laptop yang dilakukan Kemendikbudristek tidak dilakukan dengan persaingan yang sehat dan adil. Meski demikian, Hotma mengakui Ibam tidak mencantumkan tanda tangan dalam persetujuan dokumen review kajian Chromebook. Namun Hotma berpendapat absennya tanda tangan tidak menandakan absennya campur tangan Ibam dalam pengadaan laptop Chromebook. Hotma menemukan Ibam telah tergabung dengan tim staf khusus Kemendikbudristek sejak 23 Januari 2020. Selain itu, Ibam dinilai telah menunjukkan presensinya melalui absensi rapat hingga nota dinas dalam rangkaian program pengadaan laptop Chromebook.
“Apabila absennya tanda tangan karena kelalaian, maka Ibam tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas pengetahuan dan keahliannya,” katanya.
Terakhir, Hotma menilai Ibam tidak berlaku sebagai konsultan netral setelah melakukan kunjungan ke beberapa sekolah, yakni Sampoerna Academy, Sekolah Kristen IPEK BSD, dan SMA Negeri Gunungkidul dalam rangka pengadaan laptop Chromebook. Ibam juga tercatat memimpin presentasi terkait spesifikasi Chromebook dalam beberapa rapat virtual. Terakhir, Ibam dinilai tidak netral setelah melakukan pertemuan dengan petinggi Google Asia Pasific, yakni Caesar Sengupta, Scott Beaumont, dan William Florence. Hotma mencatat pertemuan tersebut terjadi pada 21 Februari 2020 dan 7 April 2020.
“Kegiatan tersebut justru menempatkan terdakwa sebagai interface antara kepentingan kementerian dengan kepentingan korporasi Google,” katanya.
Hal yang memberatkan menurut majelis adalah perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan: Ibam bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Perbandingan Vonis Tingkat Pertama vs Banding
| Aspek | Tingkat Pertama (PN Tipikor Jakpus) | Tingkat Banding (PT DKI Jakarta) |
|---|---|---|
| Pidana penjara | 4 tahun | 5 tahun |
| Denda | Rp500 juta subsider 120 hari | Rp500 juta subsider 140 hari |
| Uang pengganti | Tidak ada | Rp5 miliar subsider 4 tahun |
| Status tahanan | — | Tahanan kota |
Sebagai konteks tambahan, vonis Ibam ini jauh lebih ringan dibanding Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus yang sama. Terdakwa lain dari internal Kemendikbudristek, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah divonis 4,5 tahun.
Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari putusan banding ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi.
Kekhawatiran Kalangan Profesional: “Jangan Bantu Pemerintah”
Salah satu hal yang membuat kasus ini punya gaung lebih luas dari sekadar perkara korupsi biasa adalah dampaknya terhadap persepsi publik soal risiko menjadi konsultan atau tenaga ahli pemerintah.
Sejak vonis tingkat pertama dijatuhkan, Ibam berulang kali menyuarakan bahwa kasusnya membuat kalangan profesional gelisah. Dalam pembelaannya, ia bahkan mengklaim setidaknya 15 juta konsultan di Indonesia merasa cemas karena khawatir masukan teknis yang mereka berikan kepada pemerintah bisa berujung pidana. Klaim angka ini sendiri menuai perdebatan — sejumlah pihak menilainya berlebihan — namun kekhawatiran mendasarnya mendapat gaung nyata.
Contoh konkret datang dari Nila Tanzil, aktivis literasi yang tengah menempuh studi doktoral di Perth, Australia. Ia sempat berencana bergabung sebagai konsultan di Kementerian Pendidikan setelah lulus PhD, namun mengaku jadi ragu setelah melihat apa yang menimpa Ibam — terutama karena, menurutnya, tidak ada bukti kuat keterlibatan Ibam dalam praktik korupsi namun ia tetap dipidana.
Jujur tadinya rencanaku itu kelar PhD di Australia, ingin membantu pemerintah terutama Kementerian Pendidikan Indonesia sebagai konsultan bidang Pendidikan. Gara-gara kasus Ibam yang backgroundnya corporate lalu jadi konsultan untuk Kemdikbud pada masa Nadiem dan malah sekarang dijatuhi hukuman penjara, asli aku jadi takut untuk bantuin pemerintah meskipun hanya sebagai konsultan, ujar Nila di akun media sosialnya @nilatanzil pada Rabu (13/5/2026)
Sentimen serupa banyak beredar di media sosial, dengan narasi bahwa kasus ini berpotensi memicu keengganan anak muda, ahli IT, dan akademisi untuk terlibat dalam proyek pemerintah — bahkan disebut berisiko mendorong “brain drain” talenta digital ke luar negeri.




