JAKARTA, 15 Oktober 2026 — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 mengejutkan publik. Namun, penyelewengan uang yang semestinya sampai ke korban bencana bukan hal baru di Indonesia. Dua dekade terakhir, pengadilan sudah memvonis puluhan orang dalam perkara yang menyangkut dana bantuan, rehabilitasi, rekonstruksi, hingga proyek di wilayah bencana.
Kasus terbaru: Operasi Tangkap Tangan Pejabat BNPB.
KPK menangkap 14 orang di wilayah Jabodetabek pada 13 Oktober 2026, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Sehari kemudian, 14 Oktober, KPK menetapkan lima tersangka dan menahan mereka:
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK;
- Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto;
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB;
- Gery Prasetiawan, dari pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarin, dari pihak swasta.
Rustian, Sekretaris Utama BNPB, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan baru ditetapkan sebagai saksi kemudian meninggalkan Gedung KPK pada 14 Oktober. KPK menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia, dan aset kripto yang masih didalami. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan penyimpangan dana siap pakai ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2022. Penyidik mengidentifikasi dua klaster, yakni konflik kepentingan dan suap. KPK belum memastikan apakah perkara ini berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana lain. Karena baru pada tahap penyidikan, tentu belum ada vonis yang dijatuhkan. BNPB sendiri menyatakan menghormati proses hukum, tidak akan mengintervensi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus-kasus sebelumnya dan vonisnya
1. Bantuan tsunami Aceh 2004 (Jombang, Jawa Timur)
Mantan Kabag Kesra Pemkab Jombang, Basuki Ahmada Yakub, terbukti tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan sosial untuk korban tsunami Aceh tahun 2004 yang dikelola daerahnya, dengan total uang sekitar Rp1,25 miliar.
Kasus korupsi itu bermula tahun 2005. Saat itu, sejumlah instansi di Pemkab Jombang menyetorkan uang ke Satuan pelaksana penanggulangan bencana dan pengungsi (Satlak PBP) Kabupaten Jombang, melalui rekening Bank Jatim yang dikelola Bagian Bina Sosial Sekretariat Daerah Jombang, dimana Basuki Ahmada Yakub menduduki posisi Kepala Bagian (Kabag). Uang itu tidak disalurkan kepada korban bencana dan malah menumpuk di sejumlah rekening. Di antaranya simpanan terpidana di KPRI Sejahtera sebesar Rp 490.000.000. Dana pokok Satlak PBP sebesar Rp 407.674.315, bunga dari koperasi sejahtera sebesar Rp 281.250.685 dan bunga dari Bank Jatim sebesar Rp 71.102.685.
Kasusnya kemudian bergulir di persidangan hingga 28 Mei 2015, Pengadilan Tipikor Surabaya di PN Surabaya melalui putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby menyatakan Basuki Ahmada Yakub secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia divonis melanggar pasal 3 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonisnya dalam pengadilan pertama terpidana dihukum satu tahun penjara dan uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.114.720.595,32
Sidang kemudian berlanjut ke tahapan Banding. Dalam tahap kedua ini, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan tak mengubah putusan PN Surabaya. Belum berhenti, sidang pun berlanjut ke tahap Kasasi. Pada tanggal 20 September 2016, melalui putusan Nomor 223 K/Pid.SUS/2016, Mahkamah Agung memutuskan hukuman lebih berat. Basuki Ahmada Yakub divonis dengan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Mahkamah Agung juga menjatuhi hukuman membayar kerugian sebesar Rp 1.250.026.680.
2. Gempa Lombok 2018: biaya proyek rehabilitasi sekolah
Muhir, anggota DPRD Kota Mataram dan politisi Golkar, terjaring OTT Tim Saber Pungli karena meminta biaya diluar anggaran dari proyek rehabilitasi sekolah pascagempa, yang mencakup 14 gedung. Pengadilan Tipikor Mataram pada 1 Maret 2019 menghukumnya 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hakim menilai perbuatannya dilakukan saat masyarakat NTB sedang berduka, putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara. Pada putusan banding yang diputuskan 2 Mei 2019, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.
3. Gempa Lombok 2018: pungli dana rekonstruksi masjid
Polisi menangkap staf KUA Gunungsari, Lalu Basuki Rahman pada 14 Januari 2019 saat menerima Rp10 juta dari pengurus masjid. Kasus ini membuka pungutan hingga 30 persen dari bantuan rekonstruksi Kementerian Agama untuk masjid terdampak gempa, dengan perintah dari pejabat Kanwil Kemenag NTB. Putusan Pengadilan Tipikor Mataram:
- Silmi, Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB (yang menjadi otak dari pungli, menerima sekitar Rp54,7 juta dari 12 masjid) divonis 4 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta. Pada tingkat banding, hukuman dipangkas menjadi sekitar 20 bulan. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Silmi kembali divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- M Ikbaludin, mantan Kasubbag TU Kemenag Lombok Barat divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta.
- Lalu Basuki Rahman, staf KUA Gunungsari divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta. Ia memotong dana dari lima masjid dengan total mencapai Rp49 juta.
4. Gempa Lombok 2018: rumah tahan gempa (RTG)
Indrianto, bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan, Lombok Barat, menyelewengkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa. Pokmas itu menerima bantuan Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga. Pengadilan Tipikor Mataram pada 30 November 2022 menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
5. Gempa-tsunami Palu-Donggala 2018: suap proyek air minum di Kementerian PUPR
OTT KPK pada Desember 2018 menjerat pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang menerima suap dalam sejumlah proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Salah satunya pengadaan pipa di daerah bencana Donggala dan Palu. KPK mengecam keras karena sebagian proyek berada di wilayah yang baru terkena tsunami. Sebagai catatan, suap ini juga mencakup banyak proyek di luar daerah bencana.
Pada 23 Mei dan 7 Agustus 2019 Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan hukuman bagi para terpidana:
- Penerima suap:
- Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (Kasatker SPAM Strategis/PPK): 6 tahun penjara, denda Rp250 juta. Jaksa menuntut 8 tahun.
- Teuku Moch Nazar (Kasatker SPAM Darurat/Tanggap Darurat Permukiman): 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp6,458 miliar. Jaksa menuntut 8 tahun.
- Meina Woro Kustinah (PPK SPAM Strategis): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp416 juta.
- Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta. Permohonan justice collaborator ditolak hakim.
- Pemberi suap, masing-masing 3 tahun penjara: Budi Suharto (Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo), Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo.
6. Selter tsunami Lombok Utara (proyek kesiapsiagaan, bukan pascabencana)
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan selter tsunami di Lombok Utara yang digarap pada 2014. Proyek senilai Rp20,9 miliar tersebut dinilai gagal memenuhi asas pemanfaatan, meski telah menghabiskan anggaran besar dari negara. Aprialely Nirmala, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) NTB di bawah Kementerian PUPR, dinyatakan bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
Pada tingkat pertama, Aprialely Nirmala dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan terdakwa kedua, Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7,5 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan pihak Aprialely pada Mei 2026.
7. BPBD Siak, Riau: dana penanggulangan bencana 2022
Kejari Siak mengusut pengadaan perlengkapan dinas (handy talkie, sepatu lapangan, pakaian dinas lapangan) yang dibeli lewat e-katalog dengan harga digelembungkan. Audit inspektorat daerah menghitung kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 25 Maret 2025 memutus:
- Kaharuddin, mantan Kalaksa BPBD Siak: Hakim memberikan vonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp829,8 juta. Padahal Jaksa menuntut 7,5 tahun.
- Alzukri, mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi: Vonis 2 tahun penjara, denda Rp75 juta, uang pengganti Rp98 juta. Padahal Jaksa menuntut 5 tahun.
- Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya, kontraktor pelaksana: Jaksa menuntut 4,5 tahun, namun hakim memvonis dengan pidana penjra selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 75 juta subsider 2 bulan dan Uang Pengganti senilai Rp 73 juta.
Rekapitulasi vonis
| Kasus | Terdakwa | Peran | Vonis |
|---|---|---|---|
| Bantuan tsunami Aceh (Jombang) | Basuki Ahmada Yakub | Kabag Kesra | 1 tahun (tingkat pertama) 4 Tahun (kasasi); kemudian DPO |
| Rehab sekolah Lombok | Muhir | Anggota DPRD Mataram | 2 tahun; banding 4 tahun |
| Dana masjid Lombok | Silmi | Pejabat Kanwil Kemenag NTB | 4 tahun; banding ±20 bulan; kasasi kembali 4 tahun. |
| Dana masjid Lombok | M Ikbaludin | Kasubbag TU Kemenag Lobar | 1 tahun 8 bulan |
| Dana masjid Lombok | Lalu Basuki Rahman | Staf KUA Gunungsari | 2 tahun |
| RTG Lombok Barat | Indrianto | Bendahara pokmas | 5 tahun |
| SPAM (termasuk Donggala) | Anggiat P. N. Simaremare | Kasatker/PPK | 6 tahun |
| SPAM (termasuk Donggala) | Teuku Moch Nazar | Kasatker SPAM Darurat | 6 tahun |
| SPAM (termasuk Donggala) | Meina Woro Kustinah | PPK | 4 tahun |
| SPAM (termasuk Donggala) | Donny Sofyan Arifin | PPK | 4 tahun |
| SPAM (termasuk Donggala) | Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, Yuliana Enganita Dibyo | Pemberi suap | masing-masing 3 tahun |
| Selter tsunami Lombok Utara | Aprialely Nirmala | PPK | 6 tahun (tingkat pertama); PK ditolak 2026 |
| Selter tsunami Lombok Utara | Agus Herijanto | Pelaksana proyek | 7,5 tahun (tingkat pertama) |
| BPBD Siak | Kaharuddin | Kalaksa BPBD | 6 tahun |
| BPBD Siak | Alzukri | Kabid Rehab-Rekon | 2 tahun |
| BPBD Siak | Budiman | Kontraktor | 1 tahun 6 bulan |
Pola yang berulang
Dari rangkaian perkara ini, tampak beberapa modus yang berulang. Pertama, fee atau suap dalam pengadaan, seperti pada kasus SPAM dan rehabilitasi sekolah. Kedua, pungutan atas penerima bantuan, seperti dana masjid. Ketiga, penggelembungan harga barang lewat e-katalog, seperti di Siak. Keempat, penyelewengan oleh pengelola kelompok masyarakat, seperti kasus RTG.
Soal hukuman, putusan hakim umumnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Anggiat dan Nazar dihukum 6 tahun dari tuntutan 8 tahun, Kaharuddin 6 tahun dari tuntutan 7,5 tahun, dan Muhir 2 tahun dari tuntutan 8 tahun sebelum diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun.
Pada 2018, pimpinan KPK Saut Situmorang sempat menyatakan akan mempelajari penerapan ancaman pidana mati bagi korupsi dana bencana. Namun ternyata hingga saat ini, setidaknya dalam perkara-perkara di atas, Jaksa tidak pernah menuntut hal tersebut dan hakim di pengadilan juga tidak menerapkannya.
Secara Konstitusi, pasal 2 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu milyar rupiah).
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Dalam kasus dugaan korupsi di BNPB sendiri, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tim penyidik tidak bisa serta-merta menjatuhkan ancaman hukuman mati tanpa dasar hukum dan pembuktian yang kuat.







